Kesetiakawanan Putra Sam'ba Putra Sampih Banjar

KESETIAKAWANAN SOSIAL PUTRA SAM'BA PUTRA SAMPIH BANJAR Peduli Terhadap Sesama Call 081394315190

Jumat, 16 November 2018

KEPEMIMPINAN DALAM MUSYAWARAH DESA

Pasal 54 ayat (1) UU nomor  6  tahun  2014  tentang  Desa  menyatakan  Musyawarah  Desa  merupakan    forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu antara lain; penataan Desa, perencanaan Desa, kerja sama Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, penambahan dan pelepasan aset Desa serta kejadian luar biasa.

Selanjutnya, Permen Desa PDTT nomor 2 tahun 2015 tersebut juga menyaratkan penyelenggaraan Musyawarah Desa dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) dilakukan dengan mendorong partisipatif atau melibatkan seluruh unsur masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan petani, nelayan, perempuan maupun masyarakat miskin. Setiap orang dijamin kebebasan menyatakan pendapatnya, serta mendapatkan perlakuan yang sama. Penyelenggaran Musdes dilakukan secara transparan, setiap informasi disampaikan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Terminologi Kepala Desa  sebagaimana  dijelaskan dalam UU Desa cukup jelas mengatakan “Kepala Desa sebagai pemimpin masyarakat”. Term tersebut  memiliki arti Kepala Desa bukan hanya milik sebagian kelompok, keluarga ataupun dinasty tertentu tapi kepala Desa adalah milik  seluruh  masyarakat  Desa.  Dalam  penyelenggaraan Musdes kepala Desa harus senantiasa mengakomodir dan memperjuangkan aspirasi masyarakatnya salah satunya dengan melibatkan mereka secara penuh dalam forum Musdes.

Faktor kunci lainnya dalam  pelaksanaan  Musdes  adalah peran Ketua Badan Permusyawarat Desa (BPD) sebagai pimpinan rapat, hal ini sebagaimana diatur dalam Permen Desa, PDT dan Transmingrasi Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Selain memimpin penyelenggaran Musyawarah Desa, Ketua BPD bertugas menetapkan panitia, mengundang peserta Musdes, serta menandatangi berita acara Musyawarah Desa.

UU Desa mensyaratkan pelaksanaan Musyawarah Desa berlansung secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel. Beberapa tipe kepemimpinan yang ada di Desa akan bertindak sebagaimana berikut;

Partisipatif. Musyawarah Desa yang diharapkan sebagaimana amanat UU Desa adalah adanya pelibatan masyarakat secara keseluruhan, bagi pemimpin dengan tipe kepemimpinan regresif partisipasi masyarakat dalam Musdes tidak diharapkan, bahkan pemimpin tipe ini cenderung menolak menyelenggarakan Musyawarah Desa. Kepemimpinan konservatif-involutif akan melaksanakan Musyawarah Desa sesuai tata tertib atau aturan yang ada, daftar peserta akan diseleksi terlebih dahulu dipilih dari sekian calon peserta Musdes yang dapat dikendalikannya. Sedangkan kepemimpinan inovatif-progresif dalam peleksanaan    Musdes    akan    melibatkan    setiap    unsur



masyarakat, tokoh agama, tokok masyarakat, perwakilan perempua, hingga perwakilan masyarakat miskin dalam Musyawarah Desa.

Demokratis. Setiap orang dijamin kebebasan berpendapat serta mendapatkan perlakuan yang sama dalam forum Musdes. Pada kepemimpinan regresif biasanya tidak mengingginkan pendapat, masukan dari orang lain bila ada masyarakat yang  kritis  cenderung  akan di intimidasi. Kepemimpinan konservatif-involutif, cenderung akan melakukan seleksi siapa yang diinginkan pendapatnya, masukan terutama dari atasan akan lebih diperhatikan, dalam forum Musdes pendapat atau masukan cenderung di setting atau diatur terlebih dahulu agar dapat menguntungkan dirinya. Pada kepemimpinan inovatif-progresif, Setiap orang akan dijamin kebebasan berpendapatnya dan mendapatkan perlakuan yang sama, serta akan melindunginya dari ancaman dan intimidasi.

Transparan.  Peserta  Musdes   mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal  hal-hal  bersifat strategis yang akan dibahas. Pada kepemimpinan regresif cenderung menolak untuk transparan, tidak akan memberikan informasi apapun kepada masyarakatnya meskipun menyangkut kepentingan masyarakatnya  sendiri. Sedangkan kepemimpinan konservatif-involutif, transparansi akan dilakukan terbatas, informasi hanya diberikan kepada pengikut atau pendukungnya saja. Tipe kepemimpinan inovatif-progresif akan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakatnya, semakin luas   serta lengkap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dianggap akan dekat dengan kesuksesan program Desa.

Akuntabel, Hasil –hasil Musdes berikut tindaklanjutnya harus   dipertanggungjawabkan   kepada   masyarakat  Desa. Kepemimpinan regresif cenderung tidak akan menyampaikan keputusan musyawarah Desa, termasuk menolak mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat. Pada kepemimpinan konservatif-involutif, Hasil musyawarah Desa maupun tindak lanjutnya hanya akan disampaikan kepada pengikutnya saja. Sedangkan kepemimpinan  inovatif-progresif,  Hasil   Musyawarah Desa serta tindak lanjut keputusan musyawarah akan disampaikan kepada masyarakat dan dilakukan setiap saat.( Sumber dari Berbagai Media)




Kamis, 08 November 2018

Bahaya Ciuman Bibir


Cium Bibir Mengundang Syahwat

Bibir merupakan area sensitif dan maka dari itu bisa mengundang syahwat. Saat seorang anak mencapai usia 4 – 6 tahun, pada rentang usia ini ternyata kesadaran seksual anak mulai muncul (bahkan pada beberapa anak kesadaran seksualnya muncul lebih awal, bisa muncul pada usia 2 atau 3 tahun) dan ciuman dibibir akan mendorong kesadaran seksual (syahwat) mereka secara tidak disadari.

Mencium pipi merupakan bentuk kasih sayang orangtua pada anaknya. Sehingga hal ini tentu saja diperbolehkan untuk sering-sering dilakukan. Sedangkan mencium anak di area bibir sebaiknya mulai dihentikan jika Anda sudah terbiasa melakukannya bersama si kecil.

Banyak Kuman

Ada bayi yang terkena penyakit karena sering dicium bibirnya. Ingatlah bahwa mulut bisa mentransfer kuman melalui sebuah ciuman di area bibir, karena kuman tersebut bisa masuk ke dalam tubuh. Oleh sebab itu, marilah mulai sekarang kita hentikan mencium anak di area bibir.

Itulah beberapa hal penting seputar mencium anak di area bibir yang perlu kita ketahui efek buruknya. Jika Anda bertanya, kapan harus mulai berhenti mencium anak di area bibir, maka jawabannya adalah SEKARANG!( Sumber dari Berbagai Media).

Minggu, 04 November 2018

KEPEMIMPINAN DALAM GERAKANUSAHA EKONOMI DESA

Berdasarkan pengalaman selama ini salah satu permasalahan kegagalan Desa menggerakkan usaha ekonomi Desa adalah aspek kepemimpinan Desa. Kepala Desa sebagai pemimpin Desa tidak mempunyai imajinasi dan prakarsa yang kuat untuk menggerakkan masyarakat dan mengonsolidasikan aset ekonomi lokal. Kepala Desa ataupun Pemerintah Desa hanya disibukkan dengan mengelola bantuan dari pemerintah baik itu pusat, provinsi maupun Kabupaten Kota. Dan Seringkali bantuan yang diberikan tersebut masih belum menyentuh gerakan ekonomi lokal.

Beberapakasusmatinya BUM Desa terjadisaatpergantian kepala Desa. setelah diganti oleh kepala Desa baru BUM Desa tersebut redup, berhenti beraktiitas dan akhirnya mati, hal ini dikarenakan adanya ketergantungan yang tinggi kepada kepala Desa yang lama. Aspek kepemimpinan Desa nyatanya menjadi faktor kunci kegagalan maupun keberhasilan dalam menggerakkan potensi ekonomi lokal.

Peran Kepala  Desa sebagai pemimpin Masyarakat yang betul-betul mampu untuk membangkitkan usaha ekonomi masyarakat berdasarkan potensi yang dimiliki oleh Desa. Kepala Desa mengambil prakarsa untuk pengembangan ekonomi dengan membuat pelatihan-pelatihan secara mandir serta melakukan reviltalisasi aset Desa hingga menghasilkan PADes yang sangat besar.

Dalam usaha ekonomi Desa, keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) layak untuk dikembangkan kembali. Tentunya dengan sejumlah perbaikan-perbaikan yang fundamental agar keberdaan BUM Desa dapat menjadi tulang punggung perekonomin Desa.

BUM Desa sebelumnya telah ada dan lahir karena imposisi pemerintah atau perintah dari atas dan umumnya berjalan tidak mulus. Kesan pertama terhadap BUM Desa adalah proyek pemerintah, seperti halnya proyek-proyek lainnya yang masuk ke Desa, sehingga legitimasi dan daya lekat BUM Desa dimasyarakat sangat lemah.

Tidak semua BUM Desa gagal, ada juga yang berhasil dengan baik serta memberikan dampak nyata peningkatan ekonomi masyarakat Desa. Keberhasilan BUM Desa tersebut dikarenakan kecepatan melakukan transformasi dari BUM Desa yang dianggap proyek pemerintah menjadi BUM Desa milik masyarakat. Kecepatan tranformasi tersebut dibanyak tempat karena didukung oleh peran Kepala Desa yang tanggap, progresif serta mendorong prakarsa masyarakat.

Kepemimpinan di Desa dalam pengembangan Usaha Ekonomi Desa, terutama berkaiatan dengan pemanfaatan aset Desa yang dimiliki oleh Desa dan pendirian serta pemanfaatan BUM Desa.

Aset Desa. Pada tipe kepemimpinan regresif aset Desa atau potensi sumberdaya lokal cenderung akan dikuasi secara pribadi. Sedangkan kepemimpinan konservatif- involutif, Aset Desa akan dikuasai  dan  dimanfaatkan untuk kesejahteraan dirinya dan kelompoknya saja. Pada kepemimpinan inovatif-progresif, akan melibatkan prakarsa masyarakat Aset Desa direvitalisasi dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakatnya. Adanya inovasi baru untuk menambah aset Desa.

BUM Desa. Kepemimpinan regresif ,  keberadaan BUM  Desa  akan  dikontrol  penuh,  setiap  usaha ekonomi akan diarahkan untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan kepemimpinan konservatif-involutif, BUM Desa hanya akan diisi oleh kelompoknya saja, arah program pengembangan ekonomi Desa cenderung meminta arahan dari pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu kepemimpinan inovatif- progresif, BUM Desa didirikan dengan prakarsa masyarakat, apa yang menjadi rencana usaha, penentuan personil, aturan main akan dibahas bersama-sama secara demokratis melalui Musyawarah Desa. ( Sumber dari Berbagai Media)

Jumat, 02 November 2018

Pemimpin Adalah Nahkoda

Seorang pemimpin adalah pribadi yang sangat menentukan bagi suatu umat atau bangsa.
Menentukan karena dengannya sebuah Negara bisa maju atau mundur. Bila seorang pemimpin tampil lebih memihak kepada kepentingan dirinya, rakyat pasti bisa terlantar. Sebaliknya bila seorang pemimpin lebih berpihak kepada rakyatnya, maka keadilan pasti ia tegakkan.

Karena Keadilan adalah titik keseimbangan yang menentukan tegak tidaknya alam semesta ini.
Allah swt menegakkan langit dengan keseimbangan. Pun juga segala yang ada di bumi Allah swt berikan dengan penuh keseimbangan. Padanan keseimbangan adalah keadilan, lawan katanya adalah kedzaliman.

Setiap kedzaliman pasti merusak. Bila manusia berbuat dzalim maka pasti ia akan merusak diri dan lingkungannya. Bayangkan bila yang berbuat dzalim adalah seorang pemimpin. Pasti yang akan hancur adalah bangsa secara keseluruhan.

Di dalam Al Qur’an Allah swt telah menceritakan hancurnya umat-umat terdahulu adalah kerena kedzaliman pemimpinnya. Karena itu bila kita berusaha untuk memecahkan persoalan bangsa maka tidak ada jalan kecuali yang pertama kali kita perbaiki adalah pemimpinnya.

Pemimpin yang korup dan dzalim bukan saja akan membawa malapetaka terhadap rakyatnya tepai lebih jauh dan ini yang sangat kita takuti.
Allah swt akan mencabut keberkahan yang diberikan. Sungguh sangat sengsara sebuah kaum yang kehilangan keberkahan. Sebab dengan hilangnya keberkahan tidak saja fisik yang sengsara melainkan lebih dari itu, ruhani juga ikut meronta-ronta.
Wallahu A'lam bish Shawab

Kamis, 01 November 2018

KEPEMIMPINAN DAN PENDAMPING DESA

Pekerjaan penting dari Implementasi Undang-undang Desa adalah menyediakan pendamping Desa yang mampu melakukan kerja-kerja pemberdayaan di masyarakat. Pendampingan Desa akan menentukan sejauh mana transformasi dari Desa lama menjadi Desa baru sesuai UU Desa tersebut sukses.

Cakupan kegiatan pendampingan Desa yang diharapkan setidaknya menyangkut dua (2) hal, yaitu pengembangan kapasitas teknokratis dan pendidikan politik.



Pengembangan Kapasitas

Mencakup pengembangan pengetahuan dan keterampilan terhadap para pelaku Desa dalam hal pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dan sebagainya.

  Pendidikan politik

Cita-cita   besar   dari   pendampingan   Desa    adalah terwujudnya masyarakat yang aktif, kritis, peduli, berdaulat dan bermartabat. Pendampingan ini merupakan sarana kaderisasi pada masyarakat lokal Desa agar mampu menjadi penggerak pembangunan dan demokratisasi Desa. Kaderisasi dilakukan dengan melakukan pendidikan, pelatihan dan membuka ruang-ruang publik serta akses perjuangan politik untuk kepentingan masyarakat. Politik dalam konteks ini bukan dalam pengertian perebutan kekuasaan melainkan penguatan pengetahuan dan kesadaran akan hak, kepentingan dan kekuasaan mereka, dan organisasi mereka merupakan kekuatan representasi politik untuk berkontestasi mengakses arena dan sumberdaya Desa. Pendekatan pendampingan yang berorientasi politik ini akan memperkuat kuasa rakyat sekaligus membuat sistem Desa menjadi lebih demokratis.



Salah satu capaian kaderisasi yang dilakukan oleh pendamping Desa adalah lahirnya Kepemimpinan lokal yang berbasis masyarakat, demokratis dan visioner. Pemimpin yang ideal yang mampu membawa masyarakat dan Desanya mencapai kesejahteraan, senantiasa melayani masyarakat selama 24 jam, serta mengedepankan prakarsa masyarakat. Pendampingan Desa diarahkan untuk mengisi “ruang- ruang kosong” baik secara vertikal maupun horizontal. Mengisi                 ruang   kosong   identik    dengan   membangun “jembatan sosial” (social bridging) dan “jembatan politik” (political bridging). Pada ranah Desa, ruang kosong   vertikal   adalah   kekosongan   interaksi    dinamis (disengagement) antara warga, pemerintah Desa dan lembaga-lembaga Desa lainnya.



Pada ranah yang lebih luas, ruang kosong vertikal adalah kekosongan interaksi antara Desa dengan  pemerintah supra Desa. Karena itu pendamping adalah aktor yang membangun jembatan atau memfasilitasi interaksi antara warga dengan lembaga-lembaga Desa maupun pemerintah Desa, agar bangunan Desa yang kolektif, inklusif dan demokratis. interaksi antara Desa dengan supraDesa juga perlu dibangun untuk memperkuat akses Desa ke atas, sekaligus memperkuat kemandirian dan kedaulatan Desa.

Ruang kosong horizontal biasanya berbentuk kerapatan sosial    yang    terlalu    jauh    antara   kelompok-kelompok masyarakat yang terikat berdasarkan jalinan parokhial berdasarkan agama, suku, kekerabatan, golongan dan sebagainya. Ikatan sosial berbasis parokhial ini umumnya melemahkan kohesivitas sosial, mengurangi perhatian warga pada isu-isu publik, dan melemahkan tradisi berDesa. Karena itu ruang kosong horizontal itu perlu dirajut oleh para pendamping agar tradisi berDesa bisa tumbuh dan Desa bisa bertenaga secara sosial.

Pendampingan yang lebih kokoh dan  berkelanjutan  jika dilakukan dari dalam secara emansipatif oleh aktor- aktor lokal. Pendampingan secara fasilitatif dibutuhkan untuk katalisasi dan akselerasi. Namun proses ini harus berbatas, tidak boleh berlangsung berkelanjutan bertahun- tahun, sebab akan menimbulkan ketergantungan yang  tidak produktif. Selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif itu harus mampu menumbuhkan kader-kader lokal yang piawai tentang ihwal Desa, dan mereka lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris. Mereka memiliki spirit voluntaris, tetapi sebagai bentuk apresiasi, tidak ada salahnya kalau pemerintah Desa mengalokasikan insentif untuk para kader lokal itu.

Pendampingan melakukan intervensi secara utuh terhadap sistem Desa sebagai bagian dari membangun village driven development. Beragam aktor Desa serta isu-isu pemerintahan dan pembangunan Desa bukanlah segmentasi yang berdiri sendiri, tetapi semuanya terikat dan terkonsolidasi dalam sistem Desa.

Sistem Desa yangdimaksudadalahkewenangan Desa, tata pemerintahan Desa, serta perencanaan dan   penganggaran Desa yang  semuanya  mengarah  pada  pembangunan  Desa untuk kesejahteraan warga. Baik kepentingan, tema pembangunan, aset lokal, beragam aktor diarahkan dan diikat dalam sistem Desa itu. Dengan kalimat lain, Desa menjadi basis bermasyarakat, berpolitik, berpemerintahan, berdemokrasi dan berpembangunan. Pola ini akan mengarah pada pembangunan yang digerakkan oleh Desa (village driven development), yang bersifat kolektif, inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel.

Kepala Desa sebagai pemimpin masyarakat di era pembaharuan Desa seperti sekarang ini akan merasa terbantu, beban dan tanggung jawab dalam pengelolaan pembangunan serta demokratisasi Desa berikut tanggung jawab menyiapkan bibit-bibit terbaik Desa, sebagian telah dikerjakan oleh Pendamping Desa.

Pendampingan Desa sebagaimana konsepsi diatas cakupan yang paling penting menyangkut pengembangan kapasitas teknokratik serta pendidikan politik yang berlangsung di Desa. Pemimpin Desa dengan beberapa tipe akan cenderung berbeda dalam menanggapi isu tersebut.

Pengembangan          kapasitas          teknokratik. Kepemimpinan regresif, Cenderung menolak pengembangan kapasitas  teknokratik  di  Desa,  sedang kan kepemimpinan konservatif-involutif, Pengembangan kapasitas hanya mengikuti arahan pemerintah kabupaten/ kota. Pendampingan untuk pengembangan kapasitas teknokratik diarahkan pada orang-orang tertentu yang patuh dan taat kepadanya. Pada kepemimpinan inovatif- progresif, pengembangan kapasitas teknokratik  diarahkan kepada seluruh masyarakan, semakin banyak msyarakat yang paham akan memudahkan dirinya untuk berinovasi program pembangunan Desa.

Pendidikan Politik. Pada Kepemimpinan regresif, tidak menginginkan adanya pendidikan politik, bagi pemimpin ini semakin kritis serta berdaya akan mengancam kekuasaannya. Sedangkan, kepemimpinan konservatif- involutif, Khawatir jika semakin warga Desa kritis,  kuat dan berdaya, maka Desa tidak lagi memperoleh dana dari pemerintah. Kekhawatiran yang lebih ekstrem muncul,  bila Desa kuat akan membangkang  kabupaten  dan  bahkan membahayakan NKRI. Sementara kepemimpinan inovatif-progresif menyambut baik  pendidikan  politik serta turut serta melakukan pendidikan serta membuka akses perjuangan politik untuk kepentingan masyarakat. Kesadaran untuk memunculkan kader-kader Desa yang potensial, demokratis, visioner dan akan membantu dirinya dalam melakukan percepatan menuju kesejahteraan Desa.