Kesetiakawanan Putra Sam'ba Putra Sampih Banjar

KESETIAKAWANAN SOSIAL PUTRA SAM'BA PUTRA SAMPIH BANJAR Peduli Terhadap Sesama Call 081394315190

Rabu, 16 Juli 2014

~ Makna Perkawinan ~



Apa pun makna dan pengertian yang di berikan manusia terhadap suatu pernihkahan, islam sudah menetapkannya sebagai suatu ikatan yang kuat ( mitsaqun ghaliz ), yang mampu menghadapi segala tantangan yang harus di hadapi manusia manusia di seluruh dunia.  Perkawinan merupakan hubungan yang erat antara manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakatnya, terhadap nilai – nilai luhur yang terdapat did lam masyarakat di mana ia berada.  Hubungan yang  telah di tentukanantara seorang laki-laki dan wanita juga merupakan hubungan yang tak dapat di pisahkan antara kedua manusia dengan khaliqnya.
Karena islam mengangap pernihkahan itu sebagai suatu ketentuan yang serius,maka ia pun menetapkan sebagai hal penting yang membuat perkawinan itu bisa langgeng atau abadi. Beberapa ketentuan antara lain : usia yang cukup, kondisi social ekonomi harus kuat, mahar yang harus di berikan oleh calon suami, kemauan yang kuat pada sepasang laki-laki dan wanita yang akan melangsungkan pernihkahan itu, kebebasas kedua belah pihak, dengan pengertian keduanya tidak di paksa  atau terpaksa untuk melangsungkan perkawinan, wali yang bijak sana, memiliki maksud - maksud yang suci dan penuh keadilan. Bila perkawinan yang di langsungkan dengan dasar – dasar seperti di atas itu, maka besar kemungkinnan perkawinan itu akan langgeng dan abadi. Dengan alasan ini islam melarang yang coba – coba .
Termasuk pernikahan dini menjadi keprihatinan di Jawa Barat. Keprihatinan ini menjadi cukup beralasan dan patut menjadi perhatian kita bersama, Seperti kita maklumi bersama bahwa pernikahan dini bukan saja tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi dasar pelaksanaan pernikahan di Indonesia, tetapi pada sisi lain pernikahan dini akan memberikan dampak terhadap keharmonisan dan kelestarian rumah tangga yang menjadi cita-cita dari suatu pernikahan (sakinah, mawaddah dan warahmah). Dan pernikahan dini juga berpengaruh terhadap laju pertumbuhan produk Indoneisa. Oleh karena itu diperlukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kepatutan usia kapan seseorang itu layak untuk melangsungkan pernikahan.
Tujuan rumah tangga adalah mewujudkan rumah tangga yang bahagia, mawaddah, warahmah. Jadi, perkawinan memiliki makna penting, suci dan bertujuan untuk menggapai kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan berkeluarga. Jadi perkawinan bukan soal main-main seperti beli baju, kalau tidak cocok langsung diganti dengan yang baru, tetapi soal serius dalam mengejar kebaikan bagi keluarga, agama dan bangsa. Untuk itu, jangan dinodai dan jangan main-main dalam urusan pernikahan ini. Dalam pelaksanaan perkawinan pun sering kali terjadi pemalsuan data, seperti pemalsuan pernikahan dengan men-tip-ex buku nikah. Bahkan belakangan ini ada pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum yang menikahkan antara laki-laki dan laki-laki. Ini terjadi di Bekasi.
Pelayanan pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan, terlihat dari indikator angka pernikahan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Namun, peristiwa pernikahan dini merupakan salah satu persoalan yang segera perlu diselesaikan. Masyarakat muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan dirri (diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri.
Maka sebagai warga negara yang baik marilah kita taati aturan hukum yang berlaku di Negeri kita Indonesia. ( Sumber Sari Berbagai Media )

Rabu, 02 Juli 2014

~ Makna Perkawinan ~

Apa pun makna dan pengertian yang di berikan manusia terhadap suatu pernihkahan, islam sudah menetapkannya sebagai suatu ikatan yang kuat ( mitsaqun ghaliz ), yang mampu menghadapi segala tantangan yang harus di hadapi manusia manusia di seluruh dunia.  Perkawinan merupakan hubungan yang erat antara manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakatnya, terhadap nilai – nilai luhur yang terdapat did lam masyarakat di mana ia berada.  Hubungan yang  telah di tentukanantara seorang laki-laki dan wanita juga merupakan hubungan yang tak dapat di pisahkan antara kedua manusia dengan khaliqnya.
Karena islam mengangap pernihkahan itu sebagai suatu ketentuan yang serius,maka ia pun menetapkan sebagai hal penting yang membuat perkawinan itu bisa langgeng atau abadi. Beberapa ketentuan antara lain : usia yang cukup, kondisi social ekonomi harus kuat, mahar yang harus di berikan oleh calon suami, kemauan yang kuat pada sepasang laki-laki dan wanita yang akan melangsungkan pernihkahan itu, kebebasas kedua belah pihak, dengan pengertian keduanya tidak di paksa  atau terpaksa untuk melangsungkan perkawinan, wali yang bijak sana, memiliki maksud - maksud yang suci dan penuh keadilan. Bila perkawinan yang di langsungkan dengan dasar – dasar seperti di atas itu, maka besar kemungkinnan perkawinan itu akan langgeng dan abadi. Dengan alasan ini islam melarang yang coba – coba .
Termasuk pernikahan dini menjadi keprihatinan di Jawa Barat. Keprihatinan ini menjadi cukup beralasan dan patut menjadi perhatian kita bersama, Seperti kita maklumi bersama bahwa pernikahan dini bukan saja tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi dasar pelaksanaan pernikahan di Indonesia, tetapi pada sisi lain pernikahan dini akan memberikan dampak terhadap keharmonisan dan kelestarian rumah tangga yang menjadi cita-cita dari suatu pernikahan (sakinah, mawaddah dan warahmah). Dan pernikahan dini juga berpengaruh terhadap laju pertumbuhan produk Indoneisa. Oleh karena itu diperlukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kepatutan usia kapan seseorang itu layak untuk melangsungkan pernikahan.
Tujuan rumah tangga adalah mewujudkan rumah tangga yang bahagia, mawaddah, warahmah. Jadi, perkawinan memiliki makna penting, suci dan bertujuan untuk menggapai kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan berkeluarga. Jadi perkawinan bukan soal main-main seperti beli baju, kalau tidak cocok langsung diganti dengan yang baru, tetapi soal serius dalam mengejar kebaikan bagi keluarga, agama dan bangsa. Untuk itu, jangan dinodai dan jangan main-main dalam urusan pernikahan ini. Dalam pelaksanaan perkawinan pun sering kali terjadi pemalsuan data, seperti pemalsuan pernikahan dengan men-tip-ex buku nikah. Bahkan belakangan ini ada pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum yang menikahkan antara laki-laki dan laki-laki. Ini terjadi di Bekasi.
Pelayanan pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan, terlihat dari indikator angka pernikahan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Namun, peristiwa pernikahan dini merupakan salah satu persoalan yang segera perlu diselesaikan. Masyarakat muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan dirri (diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri.
Maka sebagai warga negara yang baik marilah kita taati aturan hukum yang berlaku di Negeri kita Indonesia. ( Sumber Sari Berbagai Media )