Kesetiakawanan Putra Sam'ba Putra Sampih Banjar

KESETIAKAWANAN SOSIAL PUTRA SAM'BA PUTRA SAMPIH BANJAR Peduli Terhadap Sesama Call 081394315190

Jumat, 24 Oktober 2014

Rencana Bantuan Dana untuk Santunan Anak Yatim/Piatu dan Fakir Miskin



Mohon Bantuan Dana Penyantunan Anak Yatim/ Piatu dan Fakir Miskin

Kepada
Para dermawan/demawati  Yang Di Rahmati Allah SWT

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillaahirobbil’aalamiin, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidayah serta limpahan rahmat bagi umat di muka bumi ini. Manusia, sebagai Khalifatullah dalam kehidupan sehari-hari selalu berhubungan dengan tiga hal yaitu dengan Allah SWT (habluminallah), dengan sesama manusia (habluminannas) dan dengan alam semesta. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya, sahabat sampai kepada kita umatnya yang berada pada jalur hidayah sampai akhir zaman.
Hablumminallah diwujudkan dalam pelaksanaan ibadah (pengabdian) hanya kepada Allah SWT dan dilaksanakan dengan ibadah mahdhoh. Selain itu Allah SWT pun telah memberikan tuntunan agar sesama manusia hidup berdampingan dengan mengedepankan rasa saling menghormati dan tolong menolong dalam kebersamaan dan persaudaraan melalui zakat, infaq, shodaqoh dan amal-amal lain yang ghoiru mahdhoh.
Dalam rangka mengikatkan tali silaturrahmi dan enyalurkan rasa kepedulian kita terhadap sesama, saya selaku pemuda dan warga masyarakat kampung Sampih Desa Rejasari Kec Langensari Kota Banjar ingin mengadakan santunan anak yatim/ piatu dan fakir miskin yang  InsyaAllah  akan  dilaksanakan setiap bulan, sementara  hingga saat ini kami belum memiliki dana serupiah pun untuk melakukan kegiatan tersebut. Sementara  untuk kegiatan amal mulia tersebut kami sangat membutuhkan dukungan dari para dermawan.  Untuk itu, kami mohon  uluran  tangan dan keikhlasan hati para dermawan demi terlaksananya kegiatan sekaligus sebagai bekal bagi kita semua untuk menanam ladang dan investasi akhirat.
Sebagaimana dalam kisah saat seseorang menanyakan kepada Rasulullah SAW, siapa yang telah menjalankan ibadah haji dengan mabrur? Rasululllah SAW menjawab, yaitu seseorang yang tidak pergi ke ka’bah karena telah mengorbankan harta tabungan ibadah hajinya untuk membantu tetangga yang lebih membutuhkan.
Kisah lain tentang hubungan dengan alam semesta, yaitu saat seekor anjing sedang kehausan maka diberikan kepadanya air oleh seorang wanita penghibur, yang walaupun profesi wanita tersebut adalah pekerjaan yang hina, tetapi karena keikhlasan untuk menyelamatkan seekor anjing, maka wanita itu mendapatkan ampunan dan tempat yang terbaik disisi Allah SWT.
Dari dua kisah tersebut, maka jelaslah bahwa dengan dilandasi keteguhan dan kesungguhan dalam menjaga hubungan dengan Allah, seorang hamba yang telah berusaha untuk bermanfaat buat sesama manusia dan alam semesta maka Allah SWT akan memberikan tempat yang terbaik kepada mereka di sisiNya (khoirunnaas an-fa’uhu linnaas).
Berkaitan dengan hal tersebut melihat perlunya terus dipelihara rasa saling mengasihi dan tolong menolong didalam masyarakat melalui kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, disamping bertujuan untuk menjaga dan mengukuhkan hubungan dengan Allah SWT. misi mulia tersebut akan kami tuangkan dalam sebuah kegiatan “Santunan Anak Yatim/ Piatu dan Fakir Miskin”. Semoga tulisan yang saya buat ini  mendapat  ridha  dari Allah SWT.
Dasar Pemikiran
  1. Menyantuni Anak Yatim dan Fakir Miskin merupakan kewajiban kaum muslimin dan orang yang mengabaikannya dianggap sebagai pendusta agama dan diancam dengan azab neraka (QS. Al-Ma’un : 1-2) dan (QS. Ad-Dhuha : 9-11)

 Tujuan

  1. Meningkatkan iman dan taqwa dengan segala cara untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT serta memupuk ukhuwah islamiyah antara sesama
  2. Menumbuhkan kesadaran diri untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah SWT dengan menyantuni anak yatim/ piatu dan fakir mikskin agar dapat merasakan kehidupan yang lebih baik.
  3. Meningkatkan kehidupan sosialitas bermasyarakat.
Anggaran
Secara garis besar, biaya yang diperlukan kegiatan ini diperkirakan sebesar
Rp 100.000,- X 50 keluarga fakir miskin dan 100.000 x 8 anak yatim/piatu dengan jumlah  5.800.000 ( lima juta delapan ratus ribu rupiah ) demikian rincian rencana anggaran kegiatan sosial yang ingin saya laksanakan
.                                   Adapun bantuan bisa berupa uang, beras atau pakaian.

Demikianlah permohonan Kegiatan bantuan dana untuk penyantunan anak yatim/ piatu dan fakir miskin yang kami rencanakan, semoga berkat bantuan para dermawan baik dari instansi pemerintah maupun non pemerintah kegiatan ini berjalan lancar sesuai harapan serta bisa memberi manfaat sebesar-besarnya kepada ummat dengan segala rahmat, petunjuk dan ridha Allah SWT. Aamiiin..
Atas segala perhatian dan bantuan Bapak/ Ibu/ Sdr/ Sdri kami haturkan jazaakumullaahu ahsanal jazaa, semoga Allah SWT selalu memberikan limpahan rahmat serta kemudahan rizki didalam mengarungi bahtera kehidupan di alam dunia ini.

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.


Banjar 24 Oktober 2014
Perencana


PAMUJI

NB       : untuk konvirmasi bantuan hubungi Nomor 081394315190

Rabu, 16 Juli 2014

~ Makna Perkawinan ~



Apa pun makna dan pengertian yang di berikan manusia terhadap suatu pernihkahan, islam sudah menetapkannya sebagai suatu ikatan yang kuat ( mitsaqun ghaliz ), yang mampu menghadapi segala tantangan yang harus di hadapi manusia manusia di seluruh dunia.  Perkawinan merupakan hubungan yang erat antara manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakatnya, terhadap nilai – nilai luhur yang terdapat did lam masyarakat di mana ia berada.  Hubungan yang  telah di tentukanantara seorang laki-laki dan wanita juga merupakan hubungan yang tak dapat di pisahkan antara kedua manusia dengan khaliqnya.
Karena islam mengangap pernihkahan itu sebagai suatu ketentuan yang serius,maka ia pun menetapkan sebagai hal penting yang membuat perkawinan itu bisa langgeng atau abadi. Beberapa ketentuan antara lain : usia yang cukup, kondisi social ekonomi harus kuat, mahar yang harus di berikan oleh calon suami, kemauan yang kuat pada sepasang laki-laki dan wanita yang akan melangsungkan pernihkahan itu, kebebasas kedua belah pihak, dengan pengertian keduanya tidak di paksa  atau terpaksa untuk melangsungkan perkawinan, wali yang bijak sana, memiliki maksud - maksud yang suci dan penuh keadilan. Bila perkawinan yang di langsungkan dengan dasar – dasar seperti di atas itu, maka besar kemungkinnan perkawinan itu akan langgeng dan abadi. Dengan alasan ini islam melarang yang coba – coba .
Termasuk pernikahan dini menjadi keprihatinan di Jawa Barat. Keprihatinan ini menjadi cukup beralasan dan patut menjadi perhatian kita bersama, Seperti kita maklumi bersama bahwa pernikahan dini bukan saja tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi dasar pelaksanaan pernikahan di Indonesia, tetapi pada sisi lain pernikahan dini akan memberikan dampak terhadap keharmonisan dan kelestarian rumah tangga yang menjadi cita-cita dari suatu pernikahan (sakinah, mawaddah dan warahmah). Dan pernikahan dini juga berpengaruh terhadap laju pertumbuhan produk Indoneisa. Oleh karena itu diperlukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kepatutan usia kapan seseorang itu layak untuk melangsungkan pernikahan.
Tujuan rumah tangga adalah mewujudkan rumah tangga yang bahagia, mawaddah, warahmah. Jadi, perkawinan memiliki makna penting, suci dan bertujuan untuk menggapai kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan berkeluarga. Jadi perkawinan bukan soal main-main seperti beli baju, kalau tidak cocok langsung diganti dengan yang baru, tetapi soal serius dalam mengejar kebaikan bagi keluarga, agama dan bangsa. Untuk itu, jangan dinodai dan jangan main-main dalam urusan pernikahan ini. Dalam pelaksanaan perkawinan pun sering kali terjadi pemalsuan data, seperti pemalsuan pernikahan dengan men-tip-ex buku nikah. Bahkan belakangan ini ada pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum yang menikahkan antara laki-laki dan laki-laki. Ini terjadi di Bekasi.
Pelayanan pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan, terlihat dari indikator angka pernikahan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Namun, peristiwa pernikahan dini merupakan salah satu persoalan yang segera perlu diselesaikan. Masyarakat muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan dirri (diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri.
Maka sebagai warga negara yang baik marilah kita taati aturan hukum yang berlaku di Negeri kita Indonesia. ( Sumber Sari Berbagai Media )

Rabu, 02 Juli 2014

~ Makna Perkawinan ~

Apa pun makna dan pengertian yang di berikan manusia terhadap suatu pernihkahan, islam sudah menetapkannya sebagai suatu ikatan yang kuat ( mitsaqun ghaliz ), yang mampu menghadapi segala tantangan yang harus di hadapi manusia manusia di seluruh dunia.  Perkawinan merupakan hubungan yang erat antara manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakatnya, terhadap nilai – nilai luhur yang terdapat did lam masyarakat di mana ia berada.  Hubungan yang  telah di tentukanantara seorang laki-laki dan wanita juga merupakan hubungan yang tak dapat di pisahkan antara kedua manusia dengan khaliqnya.
Karena islam mengangap pernihkahan itu sebagai suatu ketentuan yang serius,maka ia pun menetapkan sebagai hal penting yang membuat perkawinan itu bisa langgeng atau abadi. Beberapa ketentuan antara lain : usia yang cukup, kondisi social ekonomi harus kuat, mahar yang harus di berikan oleh calon suami, kemauan yang kuat pada sepasang laki-laki dan wanita yang akan melangsungkan pernihkahan itu, kebebasas kedua belah pihak, dengan pengertian keduanya tidak di paksa  atau terpaksa untuk melangsungkan perkawinan, wali yang bijak sana, memiliki maksud - maksud yang suci dan penuh keadilan. Bila perkawinan yang di langsungkan dengan dasar – dasar seperti di atas itu, maka besar kemungkinnan perkawinan itu akan langgeng dan abadi. Dengan alasan ini islam melarang yang coba – coba .
Termasuk pernikahan dini menjadi keprihatinan di Jawa Barat. Keprihatinan ini menjadi cukup beralasan dan patut menjadi perhatian kita bersama, Seperti kita maklumi bersama bahwa pernikahan dini bukan saja tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi dasar pelaksanaan pernikahan di Indonesia, tetapi pada sisi lain pernikahan dini akan memberikan dampak terhadap keharmonisan dan kelestarian rumah tangga yang menjadi cita-cita dari suatu pernikahan (sakinah, mawaddah dan warahmah). Dan pernikahan dini juga berpengaruh terhadap laju pertumbuhan produk Indoneisa. Oleh karena itu diperlukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kepatutan usia kapan seseorang itu layak untuk melangsungkan pernikahan.
Tujuan rumah tangga adalah mewujudkan rumah tangga yang bahagia, mawaddah, warahmah. Jadi, perkawinan memiliki makna penting, suci dan bertujuan untuk menggapai kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan berkeluarga. Jadi perkawinan bukan soal main-main seperti beli baju, kalau tidak cocok langsung diganti dengan yang baru, tetapi soal serius dalam mengejar kebaikan bagi keluarga, agama dan bangsa. Untuk itu, jangan dinodai dan jangan main-main dalam urusan pernikahan ini. Dalam pelaksanaan perkawinan pun sering kali terjadi pemalsuan data, seperti pemalsuan pernikahan dengan men-tip-ex buku nikah. Bahkan belakangan ini ada pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum yang menikahkan antara laki-laki dan laki-laki. Ini terjadi di Bekasi.
Pelayanan pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan, terlihat dari indikator angka pernikahan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Namun, peristiwa pernikahan dini merupakan salah satu persoalan yang segera perlu diselesaikan. Masyarakat muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan dirri (diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri.
Maka sebagai warga negara yang baik marilah kita taati aturan hukum yang berlaku di Negeri kita Indonesia. ( Sumber Sari Berbagai Media )



Sabtu, 28 Juni 2014

PUASA DALAM ISLAM



Sebagai mana telah kita ketahui bahwa waktu wajib menjalankan ibadah puasa itu adalah selama bulan ramadhan. dan waktu itu dalam sehari hari di mulai sejak terbitnya sang fajar sampai terbenamnya matahari. Biasanya telah ada penanggalan yang tepat untuk menetapkan waktu yang tepat pula. Namun demikian, seandainya tidak ada segala fasilita yang dapat menentukan waktu secara tepat, bisa pula melihat jam seseorang atau dengan melihat posisi matahari, atau mengikuti petunjuk yang di muat di surat surat kabar dan berbagai biro lainnya.
Dalam Kalender Islam di perhitungkan dengan perputaran bulan yang amat jelas. Dengan demikian bisa di mengerti bahwa puasa di dalam Islam dapat berpindah pindah dari satu musim ke musim yang lain, dalam perputaran Empat musim. Suatu kali mungkin bulan Ramadhan jatuh pada musim hujan ( weinter ), lain kali mungkin di musim panas ( summer ), atau juga di musim gugur ( fall ) dan musim semi ( spring ).
Perubahan masa yang silih berganti dari puasa dalam Islam akan memberikan pelajaran spiritual tertentu pula. Ia pun akan memberikan pengalaman yang berubah ubah. Betapa tidak kadang kadang puasa datang pada musim hujan dan kadang kadang pada musim panas perubahan itu tentu akan memberikan ketahanan luar biasa pada kaum muslimin. Karena Puasa pada bulan Ramadhan itu wajib hukumnya bagi setiap umat muslim yang telah di bebani tanggung jawab penuh. muslim yang bagai mana pun ia mesti menjalankan ibadah puasa, yaitu cara mengosongkan diri dari berbagai makannan dan menahan diri dari hawa nafsu. Semuanya memperlihatkan tingginya jangkauan ajaran Islam dengan puasanya itu. Begitu pula, tidak mengheran kan kalau Ramadhan pada satu kali jatuh pada bulan juli pada tahun ini misalnya, sedangkan tahun depan mungkin jatuh pasda bulan juni.
Dengan semua itu, kaum muslimin telah mempunyai kemampuan yang amat kuat terhadap serangan musim, yang mana kesemua itu pun akan memberikan kemampuan untuk menyesuaikan diri sikap dinami yang akan mempertebal rasa kepercayaan dan keimanannya sebagai muslim. semua itu merupakan suatu pelajaran yang amat sehat dan merupakan komponen dalam ajaran Islam. ( sumber Dari Berbagai Media )