Kesetiakawanan Putra Sam'ba Putra Sampih Banjar

KESETIAKAWANAN SOSIAL PUTRA SAM'BA PUTRA SAMPIH BANJAR Peduli Terhadap Sesama Call 081394315190

Rabu, 16 Juli 2014

~ Makna Perkawinan ~



Apa pun makna dan pengertian yang di berikan manusia terhadap suatu pernihkahan, islam sudah menetapkannya sebagai suatu ikatan yang kuat ( mitsaqun ghaliz ), yang mampu menghadapi segala tantangan yang harus di hadapi manusia manusia di seluruh dunia.  Perkawinan merupakan hubungan yang erat antara manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakatnya, terhadap nilai – nilai luhur yang terdapat did lam masyarakat di mana ia berada.  Hubungan yang  telah di tentukanantara seorang laki-laki dan wanita juga merupakan hubungan yang tak dapat di pisahkan antara kedua manusia dengan khaliqnya.
Karena islam mengangap pernihkahan itu sebagai suatu ketentuan yang serius,maka ia pun menetapkan sebagai hal penting yang membuat perkawinan itu bisa langgeng atau abadi. Beberapa ketentuan antara lain : usia yang cukup, kondisi social ekonomi harus kuat, mahar yang harus di berikan oleh calon suami, kemauan yang kuat pada sepasang laki-laki dan wanita yang akan melangsungkan pernihkahan itu, kebebasas kedua belah pihak, dengan pengertian keduanya tidak di paksa  atau terpaksa untuk melangsungkan perkawinan, wali yang bijak sana, memiliki maksud - maksud yang suci dan penuh keadilan. Bila perkawinan yang di langsungkan dengan dasar – dasar seperti di atas itu, maka besar kemungkinnan perkawinan itu akan langgeng dan abadi. Dengan alasan ini islam melarang yang coba – coba .
Termasuk pernikahan dini menjadi keprihatinan di Jawa Barat. Keprihatinan ini menjadi cukup beralasan dan patut menjadi perhatian kita bersama, Seperti kita maklumi bersama bahwa pernikahan dini bukan saja tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi dasar pelaksanaan pernikahan di Indonesia, tetapi pada sisi lain pernikahan dini akan memberikan dampak terhadap keharmonisan dan kelestarian rumah tangga yang menjadi cita-cita dari suatu pernikahan (sakinah, mawaddah dan warahmah). Dan pernikahan dini juga berpengaruh terhadap laju pertumbuhan produk Indoneisa. Oleh karena itu diperlukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kepatutan usia kapan seseorang itu layak untuk melangsungkan pernikahan.
Tujuan rumah tangga adalah mewujudkan rumah tangga yang bahagia, mawaddah, warahmah. Jadi, perkawinan memiliki makna penting, suci dan bertujuan untuk menggapai kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan berkeluarga. Jadi perkawinan bukan soal main-main seperti beli baju, kalau tidak cocok langsung diganti dengan yang baru, tetapi soal serius dalam mengejar kebaikan bagi keluarga, agama dan bangsa. Untuk itu, jangan dinodai dan jangan main-main dalam urusan pernikahan ini. Dalam pelaksanaan perkawinan pun sering kali terjadi pemalsuan data, seperti pemalsuan pernikahan dengan men-tip-ex buku nikah. Bahkan belakangan ini ada pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum yang menikahkan antara laki-laki dan laki-laki. Ini terjadi di Bekasi.
Pelayanan pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan, terlihat dari indikator angka pernikahan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Namun, peristiwa pernikahan dini merupakan salah satu persoalan yang segera perlu diselesaikan. Masyarakat muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan dirri (diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri.
Maka sebagai warga negara yang baik marilah kita taati aturan hukum yang berlaku di Negeri kita Indonesia. ( Sumber Sari Berbagai Media )

Rabu, 02 Juli 2014

~ Makna Perkawinan ~

Apa pun makna dan pengertian yang di berikan manusia terhadap suatu pernihkahan, islam sudah menetapkannya sebagai suatu ikatan yang kuat ( mitsaqun ghaliz ), yang mampu menghadapi segala tantangan yang harus di hadapi manusia manusia di seluruh dunia.  Perkawinan merupakan hubungan yang erat antara manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakatnya, terhadap nilai – nilai luhur yang terdapat did lam masyarakat di mana ia berada.  Hubungan yang  telah di tentukanantara seorang laki-laki dan wanita juga merupakan hubungan yang tak dapat di pisahkan antara kedua manusia dengan khaliqnya.
Karena islam mengangap pernihkahan itu sebagai suatu ketentuan yang serius,maka ia pun menetapkan sebagai hal penting yang membuat perkawinan itu bisa langgeng atau abadi. Beberapa ketentuan antara lain : usia yang cukup, kondisi social ekonomi harus kuat, mahar yang harus di berikan oleh calon suami, kemauan yang kuat pada sepasang laki-laki dan wanita yang akan melangsungkan pernihkahan itu, kebebasas kedua belah pihak, dengan pengertian keduanya tidak di paksa  atau terpaksa untuk melangsungkan perkawinan, wali yang bijak sana, memiliki maksud - maksud yang suci dan penuh keadilan. Bila perkawinan yang di langsungkan dengan dasar – dasar seperti di atas itu, maka besar kemungkinnan perkawinan itu akan langgeng dan abadi. Dengan alasan ini islam melarang yang coba – coba .
Termasuk pernikahan dini menjadi keprihatinan di Jawa Barat. Keprihatinan ini menjadi cukup beralasan dan patut menjadi perhatian kita bersama, Seperti kita maklumi bersama bahwa pernikahan dini bukan saja tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi dasar pelaksanaan pernikahan di Indonesia, tetapi pada sisi lain pernikahan dini akan memberikan dampak terhadap keharmonisan dan kelestarian rumah tangga yang menjadi cita-cita dari suatu pernikahan (sakinah, mawaddah dan warahmah). Dan pernikahan dini juga berpengaruh terhadap laju pertumbuhan produk Indoneisa. Oleh karena itu diperlukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kepatutan usia kapan seseorang itu layak untuk melangsungkan pernikahan.
Tujuan rumah tangga adalah mewujudkan rumah tangga yang bahagia, mawaddah, warahmah. Jadi, perkawinan memiliki makna penting, suci dan bertujuan untuk menggapai kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan berkeluarga. Jadi perkawinan bukan soal main-main seperti beli baju, kalau tidak cocok langsung diganti dengan yang baru, tetapi soal serius dalam mengejar kebaikan bagi keluarga, agama dan bangsa. Untuk itu, jangan dinodai dan jangan main-main dalam urusan pernikahan ini. Dalam pelaksanaan perkawinan pun sering kali terjadi pemalsuan data, seperti pemalsuan pernikahan dengan men-tip-ex buku nikah. Bahkan belakangan ini ada pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum yang menikahkan antara laki-laki dan laki-laki. Ini terjadi di Bekasi.
Pelayanan pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan, terlihat dari indikator angka pernikahan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Namun, peristiwa pernikahan dini merupakan salah satu persoalan yang segera perlu diselesaikan. Masyarakat muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan dirri (diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri.
Maka sebagai warga negara yang baik marilah kita taati aturan hukum yang berlaku di Negeri kita Indonesia. ( Sumber Sari Berbagai Media )



Sabtu, 28 Juni 2014

PUASA DALAM ISLAM



Sebagai mana telah kita ketahui bahwa waktu wajib menjalankan ibadah puasa itu adalah selama bulan ramadhan. dan waktu itu dalam sehari hari di mulai sejak terbitnya sang fajar sampai terbenamnya matahari. Biasanya telah ada penanggalan yang tepat untuk menetapkan waktu yang tepat pula. Namun demikian, seandainya tidak ada segala fasilita yang dapat menentukan waktu secara tepat, bisa pula melihat jam seseorang atau dengan melihat posisi matahari, atau mengikuti petunjuk yang di muat di surat surat kabar dan berbagai biro lainnya.
Dalam Kalender Islam di perhitungkan dengan perputaran bulan yang amat jelas. Dengan demikian bisa di mengerti bahwa puasa di dalam Islam dapat berpindah pindah dari satu musim ke musim yang lain, dalam perputaran Empat musim. Suatu kali mungkin bulan Ramadhan jatuh pada musim hujan ( weinter ), lain kali mungkin di musim panas ( summer ), atau juga di musim gugur ( fall ) dan musim semi ( spring ).
Perubahan masa yang silih berganti dari puasa dalam Islam akan memberikan pelajaran spiritual tertentu pula. Ia pun akan memberikan pengalaman yang berubah ubah. Betapa tidak kadang kadang puasa datang pada musim hujan dan kadang kadang pada musim panas perubahan itu tentu akan memberikan ketahanan luar biasa pada kaum muslimin. Karena Puasa pada bulan Ramadhan itu wajib hukumnya bagi setiap umat muslim yang telah di bebani tanggung jawab penuh. muslim yang bagai mana pun ia mesti menjalankan ibadah puasa, yaitu cara mengosongkan diri dari berbagai makannan dan menahan diri dari hawa nafsu. Semuanya memperlihatkan tingginya jangkauan ajaran Islam dengan puasanya itu. Begitu pula, tidak mengheran kan kalau Ramadhan pada satu kali jatuh pada bulan juli pada tahun ini misalnya, sedangkan tahun depan mungkin jatuh pasda bulan juni.
Dengan semua itu, kaum muslimin telah mempunyai kemampuan yang amat kuat terhadap serangan musim, yang mana kesemua itu pun akan memberikan kemampuan untuk menyesuaikan diri sikap dinami yang akan mempertebal rasa kepercayaan dan keimanannya sebagai muslim. semua itu merupakan suatu pelajaran yang amat sehat dan merupakan komponen dalam ajaran Islam. ( sumber Dari Berbagai Media )

Jumat, 27 Juni 2014

PERKAWINAN DAN PERCERAIAN



Kawin cerai bukan hal yang aneh di jaman sekarang, baik di kalangan masyarakat biasa maupun di kalangan selebriti. Perceraian yang sering terjadi di kalangan masyarakat biasanya di sebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari Ekonomi dan perselingkuhan di antara mereka, dan masih banyak penyebab terjadinya perceraian. Perkawinan di usia muda juga bisa berdampak buruk di kemudian hari karena pemuda menikah biasanya hanya dilandasi dengan rasa cinta yang menggebu gebu. Dan mereka kurang memahami apa arti perkawinan yang sesungguhnya.
Kawin cerai juga menimpa kalangan kaum selebriti. Pemberitaan tentang kehidupan pribadi para artis, termasuk isu kawin cerai selalu menghiasi media, mulai dari televisi, surat kabar, tabloid, hingga media online. Sehingga, apapun pemberitaan tentang selebriti ini selalu menjadi perbincangan publik..
Karena kehidupan para artis itu selalu menjadi sorotan. Begitu juga ketika sejumlah seleb cantik di tanah air, menikah di usia muda dan berpisah dalam waktu yang singkat. Nasib pernikahan mereka langsung menjadi buah bibir. , dalam menjalani hubungan hingga ke gerbang pernikahan, setiap pasangan melalui berbagai fase. Mulai dari jatuh cinta, perasaan yang menggebu-gebu hingga akhirnya menikah dan menemukan konflik.
“ ketika menikah, pemuda maupun para artis itu membutuhkan penyeimbangan diri dari pasangan. Untuk mempertahankan hubungan itu, diperlukan usaha yang super ekstra ”.
Masalah keluarga atau  pernikahan singkat di kalangan selebriti karena yang bersangkutan terbiasa menjadi pusat perhatian publik (self center), sehingga mereka terbiasa diperlakukan baik.
" Pada awal pernikahan sudah tak sanggup, karena ada konflik-konflik kecil yang tak dialami saat pacaran."
Di saat kritis seperti ini, kedewasaan dan tanggung jawab satu sama lain sangat berperan. Pemuda atau selebritinya, mereka biasa dilayani dengan baik. disaat sudah terikat pernikahan, perasaan yang menggebu-gebu tak bisa lagi menjadi andalan untuk mempertahankan rumah tangga.
" Individu harus bersedia mendahulukan pasangannya, Kalau hanya mengandalkan cinta yang menggebu-gebu, pernikahan lebih rawan berakhir." ( Azi / Sumber Dari Berbagai Media )