Apa pun makna dan
pengertian yang di berikan manusia terhadap suatu pernihkahan, islam sudah
menetapkannya sebagai suatu ikatan yang kuat ( mitsaqun ghaliz ), yang mampu
menghadapi segala tantangan yang harus di hadapi manusia manusia di seluruh
dunia. Perkawinan merupakan hubungan
yang erat antara manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakatnya, terhadap
nilai – nilai luhur yang terdapat did lam masyarakat di mana ia berada. Hubungan yang
telah di tentukanantara seorang laki-laki dan wanita juga merupakan
hubungan yang tak dapat di pisahkan antara kedua manusia dengan khaliqnya.
Karena
islam mengangap pernihkahan itu sebagai suatu ketentuan yang serius,maka ia pun
menetapkan sebagai hal penting yang membuat perkawinan itu bisa langgeng atau
abadi. Beberapa ketentuan antara lain : usia yang cukup, kondisi social ekonomi
harus kuat, mahar yang harus di berikan oleh calon suami, kemauan yang kuat
pada sepasang laki-laki dan wanita yang akan melangsungkan pernihkahan itu,
kebebasas kedua belah pihak, dengan pengertian keduanya tidak di paksa atau terpaksa untuk melangsungkan perkawinan,
wali yang bijak sana, memiliki maksud - maksud yang suci dan penuh keadilan.
Bila perkawinan yang di langsungkan dengan dasar – dasar seperti di atas itu,
maka besar kemungkinnan perkawinan itu akan langgeng dan abadi. Dengan alasan
ini islam melarang yang coba – coba .
Termasuk
pernikahan dini menjadi keprihatinan di Jawa Barat. Keprihatinan ini menjadi
cukup beralasan dan patut menjadi perhatian kita bersama, Seperti kita maklumi
bersama bahwa pernikahan dini bukan saja tidak sejalan dengan semangat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi dasar pelaksanaan pernikahan di
Indonesia, tetapi pada sisi lain pernikahan dini akan memberikan dampak terhadap
keharmonisan dan kelestarian rumah tangga yang menjadi cita-cita dari suatu
pernikahan (sakinah, mawaddah dan warahmah). Dan pernikahan dini juga berpengaruh
terhadap laju pertumbuhan produk Indoneisa. Oleh karena itu diperlukan
penyuluhan kepada masyarakat mengenai kepatutan usia kapan seseorang itu layak
untuk melangsungkan pernikahan.
Tujuan
rumah tangga adalah mewujudkan rumah tangga yang bahagia, mawaddah, warahmah.
Jadi, perkawinan memiliki makna penting, suci dan bertujuan untuk menggapai
kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan berkeluarga. Jadi perkawinan bukan soal
main-main seperti beli baju, kalau tidak cocok langsung diganti dengan yang
baru, tetapi soal serius dalam mengejar kebaikan bagi keluarga, agama dan
bangsa. Untuk itu, jangan dinodai dan jangan main-main dalam urusan pernikahan
ini. Dalam pelaksanaan perkawinan pun sering kali terjadi pemalsuan data,
seperti pemalsuan pernikahan dengan men-tip-ex buku nikah. Bahkan belakangan
ini ada pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum yang menikahkan antara
laki-laki dan laki-laki. Ini terjadi di Bekasi.
Pelayanan
pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan, terlihat dari indikator angka
pernikahan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Namun, peristiwa pernikahan
dini merupakan salah satu persoalan yang segera perlu diselesaikan. Masyarakat
muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam
mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan dirri
(diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri.
Maka
sebagai warga negara yang baik marilah kita taati aturan hukum yang berlaku di
Negeri kita Indonesia. ( Sumber
Sari Berbagai Media )